Yuk Ngeblog! Direktori Blog Indonesia

DEPAN | DAFTARKAN BLOG ANDA | BELUM PUNYA BLOG? | TENTANG KAMI |

Save Our Earth

Save Our Earth
• Nama Pemilik: kenyol
• Tanggal: 12/08/2009
• Dilihat: 589 kali.
Kunjungi Blog Save Our Earth (Telah dikunjungi: 78 kali.)
Blog tidak bisa diakses?
Kirimkan halaman ini ke teman

Statistik Pengunjung (Daily Reach):

Untuk detail statistik, klik pada grafik.

Sindikasi dari Save Our Earth:

Emil Salim: Tidak Perlu Kementerian Perubahan Iklim
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Emil Salim dan Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar mengatakan, tidak perlu ada kementerian khusus yang menangani perubahan iklim."Saya melihat pemecahan masalah bukan dengan membentuk institusi. Pemecahannya adalah bagaimana komitmen penanganan perubahan iklim itu ditularkan kepada semua menteri," kata Emil Salim di sela-sela Konferensi Komprehensif Indonesia-Amerika di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa.Emil mengatakan, penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dikoordinasi oleh tiga menteri koordinator dengan para menteri lainnya dan dengan program kerja yang dirumuskan oleh Bappenas."Saya lebih suka penanganan perubahan iklim seperti `total footbal`, artinya semua menteri berperan dengan dikoordinasi tiga menteri koordinator (menko) yang ada dan tiga menko ini melapor ke presiden," katanya.Senada dengan Emil Salim, Rachmat Witoelar mengatakan tidak perlu dibentuk Kementerian Perubahan Iklim karena DNPI sudah cukup kuat keberadaannya dalam mengurusi dan mengkoordinasi masalah perubahan iklim. "Saat ini DNPI sudah semakin kokoh dan berada di bawah Menko Kesra," katanya.Emil Salim dan Rachmat Witoelar mengatakan hal tersebut menanggapi Staf Ahli Menteri LH Bidang Lingkungan Global dan Kerja sama Internasional, Liana Bratasida dalam seminar tentang perubahan iklim di kantor Ford, Jakarta Jumat (19/2) yang mengatakan perlu dibentuk Kementerian Perubahan Iklim.Liana mengatakan pemerintah harus segera mengubah status DNPI menjadi setingkat kementerian atau dipimpin pejabat setingkat menteri agar koordinasi di lapangan berjalan baik."Terus terang koordinasi di lapangan tidak jalan dan DNPI tidak bisa menghadiri pertemuan internasional tingkat menteri karena tidak dipimpin pejabat setingkat menteri," jelas Liana.Penanganan masalah perubahan iklim di beberapa negara maju seperti Inggris, Denmark, Jerman dan Australia ditangani oleh institusi Kementerian Perubahan Iklim. (T.N006/R009)COPYRIGHT © 2010Dikutip pada Portal Antara News

RI - Belanda Sepakat Kurangi Gas Rumah Kaca
Indonesia dan Belanda berkomitmen untuk menekan jumlah emisi gas rumah kaca demi mengurangi bahaya perubahan iklim. Kedua negara juga akan menjalin kerja sama mereka secara intensif di bidang pengelolaan air terutama di daerah delta (termasuk daerah tanah gambut) dan energi yang berkelanjutan.Demikian hasil pembicaraan antara Menteri Perekonomian Belanda Maria van der Hoeven dan Deputi Menteri Bidang Pendanaan Pembangunan/Bappenas Lukita Diarsyah Tuwo di Jakarta. Van der Hoeven sejak Kamis 4 Maret 2010 melakukan kunjungan selama dua hari ke Indonesia.Bagi Van der Hoeven, kerjasama di bidang lingkungan hidup ini bersifat saling menguntungkan win-win. “Berkat proyek-proyek di Indonesia, Belanda bisa mewujudkan setengah dari jumlah tujuan pengurangan emisinya," kata Van der Hoeven. "Sebaliknya Indonesia mendapatkan bantuan untuk pengembangan kapasitas nasional serta proyek-proyek yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” lanjut Van der Hoeven dalam pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Jumat 5 Maret 2010. Baik Indonesia maupun Belanda telah berkomitmen pada Perjanjian Kopenhagen. Indonesia akan mengurangi pembuangan CO2 paling tidak sebesar 26% pada 2020. Dengan bantuan luar negeri, Indonesia bahkan meningkatkan ambisinya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada 2010 sebesar 41%.Di bidang pengelolaan air, Belanda mempunyai banyak tenaga ahli yang disambut baik oleh Indonesia. Dataran rendah Sumatra dan Papua dan bekas daerah Mega Rice Project di Kalimantan dalam hal ini menjadi tujuan utama kerja sama ini.Pengurangan emisi gas rumah kaca di daerah tanah gambut di Indonesia bisa mewujudkan setengah dari jumlah tujuan pengurangan emisi oleh Indonesia.Pada 2008 sebuah program khusus sebesar 46 juta Euro telah dimulai. Program ini, yang berakhir pada 2012, menyediakan tenaga ahli Belanda dan memberikan bantuan finansial dalam skala kecil untuk instalasi tenaga air dan biogas untuk mempercepat investasi di sektor ini.Di samping itu, bantuan juga diberikan untuk mengembangkan proyek-proyek baru yang bertujuan untuk mengurangi jumlah emisi, seperti sektor tenaga panas bumi (geotermal) yang banyak menawarkan kemungkinan.Secara kontraktual, Belanda berhasil menyerahkan 1-2 juta ton CO2 lewat partisipasi dalam empat proyek Clean Development Mechanism (tiga proyek gas pembuangan sampah dan satu proyek geothermal).Hasil dari pembuangan CO2 ini akan dapat dilihat setelah instalasi sudah berjalan. Menurut perkiraan, hasil pertama akan diserahkan pada akhir tahun ini. dikutip dari VivaNews

Dilema Pengelolaan Lingkungan di Era Otonomi Daerah
Oleh : Burhanuddin Nasution, SH, MH dan Farid Wajdi Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Adakalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah dan kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Tetapi, eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Lalu, bagaimana pengelolaan potret lingkungan hidup di era otonomi daerah? Pembangunan Nasional dan Berkelanjutan Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Konperensi PBB Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm (1972), Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro (1992) yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia. Kemudian KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg (2002) telah membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Bagi Indonesia, kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Dapat dikatakan sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang. Atas dasar itu, di dalam penerapannya harus memperhatikan segala sesuatu yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Bahkan ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu. Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2009. Undang-undang dimaksud disahkan DPR tanggal 3 Oktober 2009. Keberadaan Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU itu juga memiliki hubungan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Non 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sejalan dengan laju pembangunan nasional yang dilaksanakan, masalah lingkungan hidup sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam. Di samping masih adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat sesuai dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain, masalah lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Apalagi kalau dikaitkan pemanfaatan sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas. Ditambah pula sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi ke dalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan. Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor sumberdaya alam dan lingkungan hidup perlu memperhatikan mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional. Yaitu upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang. Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development-WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Atas dasar itu, diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, di samping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri. Akan tetapi terintegrasi, menjadi roh, dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan di semua sektor, termasuk di daerah.*** Penulis pertama adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan penulis kedua adalah Dekan FH UMSU.

GC-UNEP Sepakati Enam Keputusan
Pertemuan ke-11 Sesi Khusus Dewan Pemerintahan UNEP/Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Global (GC-UNEP/GMEF), telah menyepakati enam keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup antar negara."Dengan disepakatinya 6 keputusan dan Deklarasi Nusa Dua maka akan menjadi landasan penting bagi pengelolaan lingkungan hidup internasional," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta dalam siaran pers Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.Gusti mengatakan kesepakatan untuk mensinergikan ketiga konvensi terkait perpindahan bahan dan limbah kimia antar Negara tercapai dengan semangat kebersamaan di Bali."Hal ini adalah baru pertama kalinya terjadi di dunia dimana tiga konvensi dapat disinergikan," katanya.Keenam keputusan GC-UNEP/GMEF ke-11 antara lain (1) platform kebijakan sains antar pemerintah untuk keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem (IPBES), (2) Keputusan tentang Laut, (3) Pembiayaan untuk bahan-bahan kimia dan limbah.Keputusan lainnya yaitu (4) Keputusan mengenai regulasi lingkungan hidup, (5) tata pemerintah untuk lingkungan hidup dunia dan (6) peningkatan koordinasi pada sistem PBB, termasuk kelompok manajemen lingkungan hidup, serta Deklarasi Nusa Dua.IPBES didasari atas perlunya meningkatkan hubungan antara kajian ilmiah dengan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan ekosistem ( improving the Science-Policy interface for biodiversity and ecosystem services).Hal itu akan disampaikan pada pertemuan Conference of the Parties (COP) ke 10 dari Convention on Biodiversity yang akan dilaksanakan di Nagoya Jepang pada bulan Oktober 2010 dan pada pertemuan General Assembly PBB pada bulan September 2010.Keputusan pada Kelautan yang merupakan usulan dari Pemerintah Indonesia juga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan beberapa catatan dan perbaikan yang juga sejalan dengan posisi Indonesia.Proses konsultasi tentang opsi pembiayaan bagi upaya penanganan bahan kimia dan limbah yang dilakukan oleh negara-negara anggota juga berjalan dengan baik.Proses tersebut menekankan pada kebutuhan untuk memberikan perhatian pada upaya-upaya untuk meningkatkan prioritas politik yang terkait dengan pengelolaan bahan kimia dan limbah yang tepat, serta meningkatnya kebutuhan akan akses pembiayaan yang berkelanjutan, terprediksikan, cukup dan terjangkau, bagi pengelolaan bahan kimia dan limbah.Secara substansi draf "Guideline for the Development of Domestic Legislation on Liability, Response Action and Compensation for Damage Caused by Activities Dangerous to the Environment" dan "Guidelines for the Development of National Legislation on Access to Information, Public Participation and Access to Justice in Environmental Matters" bersifat sukarela dan tidak mengikat (voluntary and non-legally binding).Kedua draf tersebut menjadi pedoman penyusunan peraturan nasional di bidang tanggung jawab, aksi tanggap dan kompensasi kerugian akibat kegiatan yang berbahaya bagi lingkungan hidup serta pengembangan hukum nasional di bidang akses informasi, partisipasi publik dan keadilan.Tujuan penyusunan kedua draf dimaksud adalah untuk memberikan pedoman umum bagi negara-negara khususnya negara berkembang dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sesuai dengan Prinsip 10 Deklarasi Rio tahun 1992.Dalam proses konsultasi tingkat menteri telah dibahas dua isu yaitu keanekaragaman hayati dan ekosistem serta Ekonomi Hijau.Untuk isu keanekaragaman hayati dan ekosistem telah dibahas antara lain peningkatan hubungan kajian ilmiah dengan kebijakan, International Year Biodiversity (IYB), target kehilangan keanekaragaman hayati pada tahun 2010 serta The Economics of Ecosystem and Biodiversity (TEEB).Sedangkan dalam pembahasan dan diskusi tentang konsep Ekonomi Hijau telah dilakukan melalui serangkaian sesi Ministerial roundtable secara paralel.Konsep tersebut yang diperkenalkan oleh UNEP sebagai sebuah konsep pembangunan yang memberikan perhatian lebih terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta mengupayakan sumber-sumber pembiayaan bagi investasi lingkungan.Hal lain yang juga disepakati adalah Deklarasi Nusa Dua yang merupakan komitmen dari para Menteri Lingkungan mencakup isu-isu lingkungan global, yaitu perubahan iklim (climate change), pembangunan berkelanjutan (sustainable development), international environmental governance and sustainable development, ekonomi hijau (green economy) dan keanekaragaman hayati dan ekosistem (biodiversity and ecosystem).Deklarasi Nusa Dua merupakan usulan Indonesia dan Serbia yang kemudian diangkat menjadi usulan dari Presiden the Governing Council UNEP.Pada Sidang Committee of the whole pagi ini akhirnya Annex IEG diterima para pihak untuk diadopsi di plenary.(T.N006/R009) dikutip dari portal Antara News

Adhyaksa Jadi Aktivis Lingkungan
Mantan Menpora Adhyaksa Dault menyatakan, untuk sementara dirinya meninggalkan dunia politik untuk menekuni kegiatan lingkungan dengan menjadi Ketua Umum Vanaprastha, organisasi yang berdiri sejak 1976."Tidak berpolitik dulu. Saya mau perhatikan masalah lingkungan hidup yang dulu pernah saya jalani," kata Adhyaksa di sela pengukuhan pengurus Vanaprastha periode 2010-2013, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu.Hadir pada acara tersebut beberapa aktivis lingkungan, seperti Iwan Abdulrahman (Abah Iwan), Herman Lantang, dan Soleh Sudrajad, serta pegiat Wanadri.Pada acara tersebut artis Marcella Zalianty dan Olivia Zalianty menjadi anggota kehormatan Vanaprastha.Saat ini Adhyaksa juga anggota kehormatan organisasi pencinta alam Wanadri.Adhyaksa mengatakan, ia menggeluti lingkungan hidup karena prihatin dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama kondisi hutan."Hutan semakin memprihatinkan karena luasannya semakin berkurang dari tahun ke tahun," kata mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.Kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, katanya, adalah melakukan gladian atau pertemuan nasional para pecinta lingkungan hidup, termasuk yang berasal dari SMA.Adhyaksa mengatakan, ia akan memotivasi generasi muda untuk mencintai lingkungan dengan berbagai kegiatan seperti napak tilas, gerak jalan, dan kegiatan menanam pohon.Adhyaksa yang kini juga mengajar S3 di Universitas Diponegoro itu mengatakan, ia tidak tiba-tiba menjadi pencita alam atau lingkungan.Adhyaksa mengatakan, ia sudah sejak SMA aktif menjadi pecinta alam, antara lain sering naik Gunung Gede Pangrango, bahkan pernah tersesat hingga dua hari.Sementara itu Abah Iwan mengatakan, dengan mengurusi lingkungungan, Adhyaksa tidak turun jabatan dan tugas.Dia mengatakan, mengurus lingkungan sangat penting jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab.(T.U002/R009) dikutip dari portal Antara News

Komentar

Belum ada komentar untuk file ini

Tambah Komentar

Nama anda

Email anda

Komentar

Kode Anti-Spam:

security image

KATEGORI:
SPONSOR: JawaraHosting.com
SPONSOR:
Your Ad Here
PENCARIAN:
 
SPONSOR:

Your Ad Here

Blog Lainnya Di Kategori Personal:
Sindikasi Acak:
LIVE TRAFFIC:

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!
Jangan Kutip Roy Suryo, daripada dibilang salah kutip