Yuk Ngeblog! Direktori Blog Indonesia
DEPAN | DAFTARKAN BLOG ANDA | BELUM PUNYA BLOG? | TENTANG KAMI |
Ghira Gazany
• Tanggal: 15/08/2008
• Dilihat: 803 kali.
• Kunjungi Blog Ghira Gazany (Telah dikunjungi: 26 kali.)
• Blog tidak bisa diakses?
• Kirimkan halaman ini ke teman
•
Statistik Pengunjung (Daily Reach):
Untuk detail statistik, klik pada grafik.Sindikasi dari Ghira Gazany:
Iran Luncurkan Pengorbit Satelit untuk Bantu Negara Islam
Senin, 18/08/2008 17:52 WIB Rafiqa Qurrata A - detikNewsTeheran - Sebuah roket pengorbit satelit buatan Iran baru saja diluncurkan. Roket itu pun siap digunakan untuk membantu negara-negara Islam yang ingin meluncurkan satelitnya ke orbit."Saya umumkan sekarang bahwa Iran sudah siap untuk meluncurkan satelit milik negara-negara Islam sahabat kami," kata Kepala Lembaga Antariksa Iran, Reza Taghipour, kepada televisi setempat, seperti diberitakan Reuters, Senin (18/8/2008).Peluncuran ini merupakan prestasi besar bagi Iran setelah negara yang dipimpin Ahmadinejad ini berhasil meluncurkan satelit tiruan ke orbit. Satelit buatan sendiri yang diluncurkan ke orbit itu merupakan yang pertama kalinya bagi Iran.Dengan teknologi balistik jarak jauh ini, Iran bukan hanya bisa menempatkan satelit di angkasa, tetapi juga bisa meluncurkan senjata. Gebrakan Iran ini benar-benar membuat kalangan Barat makin dag-dig-dug. Namun Iran menegaskan tidak memiliki maksud untuk itu.Menurut Taghipour, Iran berencana untuk membangun dan meluncurkan lebih banyak satelit pada 2010 mendatang."Kami bekerja untuk satelit ini dan secara bertahap mereka akan segera kami luncurkan ke orbit," ujarnya kepada kantor berita Mehr.Pada Februari 2008, Iran telah menguji roket buatan mereka sebagai bagian dari program peluncuran satelit.Washington pun menuduh Iran bermaksud melengkapi misil mereka dengan nuklir. Prancis dan Rusia pun menyatakan uji nuklir pada Februari menambah kecurigaan pada Iran yang dituduh diam-diam tengah mengembangkan senjata nuklir.Tak jauh berbeda, AS dan sejumlah sekutunya di Eropa merasa takut Iran mencoba untuk membuat senjata nuklir. Namun Iran yang juga penghasil minyak bumi terbanyak keempat di dunia, bersikukuh bahwa teknologi nuklir itu digunakan untuk kepentingan damai.Sebelumnya, Iran menyatakan memiliki misil buatan sendiri yang dapat menempuh jarak 2 ribu KM (1.250 mil). Artinya, mereka punya kekuatan untuk menyerang Israel atau basis militer AS di kawasan Teluk.(fiq/anw)
INDONESIA BELUM MERDEKA SEPENUHNYA
Jakarta - Meski sudah 63 tahun Indonesia diakui kemerdekaannya, namun siapa bilang Indonesia telah merdeka sepenuhnya..."Kami sudah lima puluh tahun belum merdeka," demikian Muhammad Albar mengekspresikan kekesalannya ketika ditemui detikINET di kediamannya, di pulau Balakbalakan, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.Pria berusia 42 tahun, yang mengepalai desa terpencil di sebuah pulau kecil yang terhimpit antara Sulawesi dan Kalimantan ini, mengaku sedih karena daerah seperti yang ditempatinya kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat. "Kami seperti anak tiri."Kesedihan Albar mungkin mencerminkan keresahan desa-desa terpencil lainnya. Desa di Pulau Balakbalakan merupakan satu dari 38.500 desa di Indonesia yang masih terisolir sarana telekomunikasi. "Dulu, untuk makan saja sulit, apalagi untuk telekomunikasi," paparnya. "Namun, setelah telepon masuk ke desa ini, kami jadi lebih mudah."Lebih mudah tentunya, karena warga pulau Balakbalakan tinggal di sebuah pulau yang dikelilingi lautan ganas. Tak mudah untuk mencari informasi atau sekadar mencari hiburan. Untuk itu, warga harus keluar terlebih dulu dari pulau dan mengarungi 8 jam perjalanan menggunakan kapal boat ke Balikpapan sebagai tujuan terdekat.Jadi, sudah pasti dengan adanya sarana telekomunikasi akan sangat menghemat perjalanan, selain tentunya jadi lebih aman. Dengan adanya sarana telekomunikasi, ekonomi daerah dipercaya akan ikut tumbuh seiring kian mudah dan murahnya informasi bergulir. Namun sekali lagi, sayangnya masih banyak daerah belum merdeka dari keterisoliran telekomunikasi.Nah, pembangunan sarana telekomunikasi di Balakbalakan dan desa-desa terpencil lainnya, seharusnya digarap oleh pemerintah dalam bentuk layanan publik Universal Service Obligation (USO). Namun sayang, program mulia ini belum bisa berjalan karena terganjal kasus hukum.Alhasil, daripada menunggu lama, sejumlah operator telekomunikasi pun tak sabar untuk turun tangan. Setelah Telkomsel coba menembus daerah terpencil, perbatasan, dan bahari melalui program Merah Putih, kabarnya Excelcomindo Pratama (XL) juga akan ikut merambah daerah kecil tersebut, meski masih dalam lingkup terbatas. Merasa terbantu, pemerintah pun menyambut hangat dan mendorong operator lainnya untuk mengikuti jejak serupa.Sudah 63 tahun Indonesia merdeka. Tapi, apa artinya kalau saudara kita di 38.500 desa masih merasa belum.. ( rou / rou )
Presiden Yudhoyono Sampaikan RAPBN 2009
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam rapat paripurna dan menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (15/8). Selain pidato kenegaraan, Presiden juga akan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 serta sejumlah nota keuangan. Beberapa hal yang bisa dicermati antara lain soal kenaikan harga bahan bakar minyak. Sebab akan mempengaruhi asumsi harga BBM pada RAPBN 2009. Isu lainnya mengenai anggaran pendidikan 20 persen yang harus direalisasikan paling telat pada APBN 2009. Ini menyusul dimenangkannya uji materi PGRI oleh Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini realisasi pendidikan hanya 15,6 persen atau sekitar Rp 154,2 triliun. Sementara itu, pada pidato Ketua DPR Agung Laksono, disampaikan sejumlah asumsi untuk RAPBN 2009 di antaranya inflasi mencapai 6,5 persen. Pada APBN 2008, asumsi inflasi 6,0 persen. Namun kenyataannya pada APBNP 2008 terjadi peningkatan inflasi sebesar 6,5 persen. Untuk kurs dolar rata-rata sebesar Rp 9.000 sampai Rp 9.200 per dolar AS. Tidak ada perubahan terhadap Suku Bunga Indonesi yaitu berkisar 7,5 hingga 8,5 persen dalam RAPBN 2009. Sedangkan pada APBNP 2008, SBI mencapai 7,5 persen. Sedangkan masih ada perbedaan data angka kemiskinan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.(YNI/Dwi Anggia)
Peningkatan Anggaran dalam RAPBN 2009
Liputan6.com, Jakarta: Terdapat sejumlah peningkatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009. Asumsi tersebut di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen, angka inflasi 6,5 persen, dan kurs Rp 9.100 per dolar Amerika Serikat pada 2009. Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat paripurna dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8) siang.Sementara perkiraan harga minyak disepakati dengan kisaran US$ 95 hingga US$ 100, lifting atau produksi minyak sebesar 950 ribu barel per hari. Anggaran pendidikan naik 20 persen dengan tambahan sebesar Rp 46,1 triliun. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi dua hari lalu yang mengabulkan tuntutan anggaran pendidikan dalam APBN mencapai angka 20 persen sesuai dengan amanat konstitusi.Kabar gembira lainnya adalah Presiden Yudhoyono menjanjikan kenaikan gaji guru golongan rendah. "Pendapatan guru golongan rendah dapat dinaikkan menjadi di atas Rp 2 juta," kata Presiden. Juga ada kenaikan dalam belanja pegawai yang bertujuan agar gaji pegawai negeri sipil naik. Bila semula pendapatan golongan terendah PNS sebesar Rp 640 ribu per bulan, maka dalam RAPBN 2009 ditingkatkan menjadi Rp 1,7 juta setiap bulan.Harapan muncul bagi pengungsi lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, Presiden menyatakan pembayaran sisa 80 persen akan dituntaskan tahun ini. Selain itu, peningkatan anggaran juga diberikan kepada sejumlah departemen, seperti Pekerjaan Umum dan Pertahanan Keamanan.Peningkatan anggaran memang terjadi pada RAPBN 2009. Tapi, ini bukan tanpa konsekuensi. Presiden Yudhoyono menyatakan dengan naiknya anggaran pendidikan maka negara defisit sebesar Rp 20 triliun atau 1,9 persen. Menurut Presiden, solusinya diperoleh dari pembayaran dalam dan luar negeri yang artinya tak tertutup kemungkinan Indonesia akan berutang pada luar negeri.Bertepatan dengan penyampaian nota keuangan 2009, ratusan mahasiswa Universitas Indonesia dan perwakilan badan eksekutif mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Aksi ini menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta.Mahasiswa menuntut pemerintah menurunkan harga BBM serta meminta panitia hak angket kenaikan harga BBM bersikap transparan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka mendesak pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warga negara mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan [baca: Presiden Yudhoyono Sampaikan RAPBN 2009].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)
PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI INDONESIA
Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum. Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Dengan penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT., saya menyambut gembira terbitnya buku yang berjudul ”Penegakkan Syariat Islam di Indonesia” yang ditulis oleh Drs. Kusnadi, SH., seorang penggiat dan pendakwah Islam. Tentu saja pemikiran-pemikiran yang tertulis dalam buku ini, layak untuk dijadikan rujukan bagi upaya kita bersama dalam menegakkan syariat Islam di tanah air. Diskursus mengenai penegakkan syariat Islam di Indonesia, sesungguhnya bukanlah hal yang baru, Perdebatan mengenai hal ini, telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Kita dapat mengetahui perdebatan tentang syariat Islam dalam tulisan-tulisan Islam dan kebangsaan antara Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir dari Persatuan Islam (Persis) dengan Soekarno, dari kelompok nasionalis pada tahun 1920-an. Dalam masyarakat kita yang sedang berjuang pada waktu itu, terdapat tiga komponen kekuatan politik yang melandaskan dirinya kepada---sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno---Nasionalisme, Islamisme, dan Fasisme. Setelah terjadinya Revolusi Politik di Rusia, kekuatan-kekuatan kiri di tanah air, ditindas oleh Belanda. Para tokohnya terpaksa diusir keluar negeri. Ketika zaman pendudukan Jepang dan masa awal kemerdekaan kita, ada dua kekuatan yang pada waktu itu disebut Golongan Islam dan Golongan Kebangsaan atau Golongan Nasionalis. Pada masa akhir pendudukan Jepang, atas inisiatif tokoh-tokoh bangsa kita sendiri, diambil prakarsa untuk membentuk sebuah negara merdeka. Maka atas kesepakatan itu, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan kita. Dalam perdebatan-perdebatan mengenai falsafah negara, muncul berbagai pemikiran yang berbeda. Banyak tokoh yang menyampaikan gagasan-gagasannya. Secara umum dapat kita ringkaskan ke dalam dua kelompok. Pertama, adalah kelompok yang menghendaki Indonesia merdeka sebagai sebuah negara---yang oleh Soepomo dikatakan---yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan. Kelompok inilah yang mungkin juga dikatakan sebagai kelompok yang sekuler. Sementara kelompok yang kedua, menghendaki Indonesia merdeka berdasarkan Islam. Perdebatan itu, berlangsung panjang dan akhirnya mencapai suatu kompromi. Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang oleh Yamin kemudian disebut Piagam Jakarta, merupakan landasan pokok bagi Indonesia merdeka. Rumusan dalam “Piagam Jakarta” itu, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler, tetapi juga tidak sebagai negara Islam. Rumusan: Negara Indonesia didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, mereflesikan keinginan mayoritas umat Islam untuk menjalankan syariatnya. Tentu saja, menjalankan syariat Islam dengan aturan yang berada pada tataran hukum kenegaraan. Sesungguhnya, umat Islam, berkewajiban menjalankan syariat Islam tidak tergantung ada atau tidak adanya Piagam Jakarta. Kewajiban itu merupakan suatu keniscayaan berdasarkan asas ketaqwaan. Lalu, bagaimana dengan negara, apakah negara wajib menjalankan syariat Islam. Tentu saja, kalau negara Islam, dengan dasar Islam, maka wajib menjalankan syariat Islam. Tetapi jika negara itu bukan negara Islam, tetapi mayoritas masyarakatnya beragama Islam, maka kewajiban negara untuk mengayomi terlaksananya syariat Islam bagi pemeluknya. Sebagaimana pandangan Yusril Ihza Mahendra, dalam kuliah Umum di Universitas Andalas Padang, tanggal 25 Juli 2006, bahwa syariat Islam tanpa alat kekuasaan, merupakan sebuah norma hukum dalam artian hukum yang positif. Karena itu, adanya negara bukan merupakan suatu kewajiban langsung atas perintah yang tegas dalam Quran. Tetapi keberadaan negara itu merupakan suatu institusi yang perlu untuk menjalankan perintah-perintah yang ada di dalam syariah, tetapi dia bukan merupakan institusi syariah atau merupakan institusi keagamaan secara langsung. Dalam rumusan kaidah Fiqih dinyatakan bahwa sesuatu yang wajib, tetapi kewajiban itu tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan tanpa ada alatnya, maka menciptakan alat itu adalah suatu kewajiban. Sekali lagi, adalah kewajiban orang Islam menjalankan syariat Islam. Tetapi syariat Islam itu tidak dapat dijalankan tanpa adanya institusi kekuasaan yang bernama negara. Maka mengadakan negara adalah suatu kewajiban. Sebab syariat Islam itu, ada yang langsung dapat dilaksanakan oleh umat Islam tanpa campur tangan negara, bahkan tidak ada negara pun, syariat itu sudah dapat dijalankan. Ketentuan-ketentuan, hukum yang berkenaan dengan permasalahan peribadatan, sholat, dan puasa, misalnya, orang Islam wajib melaksanakannya meskipun tidak ada institusi negara. Namun, seiring dengan kesadaran menegakkan syariat Islam dalam lingkup yang lebih luas, diperlukan aturan hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Untuk membangun hukum nasional, menurut Yusril Ihza Mahendra, harus menggunakan empat sumber, yaitu hukum adat, hukum Islam—syariat maksudnya--, hukum eks kolonial Belanda yang sudah diterima oleh masyarakat, dan , konvensi-konvensi dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang pada prakteknya diterima dan berlaku. Karena itu, syariat Islam menjadi sumber untuk membentuk hukum. Kalau kita membuat hukum, maka hukum itu haruslah merefleksikan kesadaran hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Jadi, ada yang namanya legal positivism, negara membuat hukum, pokoknya rakyat harus taat. Itu bisa semena-mena. Tapi ada yang disebut mazhab sejarah atau mazhab sosiologis. Tugas negara dalam legislasi adalah mengangkat kaidah-kaidah dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Itulah kita gali, angkat, dan formulasikan ke dalam peraturan negara. Syariat Islam adalah syariat yang hidup di tengah-tengah masyarakat seperti halnya hukum adat. Kalau Pemerintah membuat hukum sembarangan dengan tidak mengindahkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah sewenang-wenang dan tidak demokratis. Kenyataannya, hukum Islam itu hukum yang hidup. Hal yang terpenting, kita haruslah bijak, kita gali, kita formulasikan, dan kita jalankan. Kalau orang menanyakan kenapa menggunakan syariat Islam, karena ia adalah hukum yang hidup. Negara tidak bisa melegislasi, mengangkat bukan hukum yang hidup di masyarakat. Angkatlah hukum yang hidup itu dan hukum yang hidup itu lebih banyak adalah kaidah-kaidah syariat Islam, kaidah-kaidah hukum adat. Sekarang ini, kita patut bersyukur, bahwa sebagian syariat Islam sudah dilegislasi oleh negara. Beberapa perundang-undangan, seperti pernikahan, wakaf, dan zakat, misalnya, mengakomodasi tata aturan syariat Islam. Ke depan, tentu saja kita berharap seluruh aturan syariat Islam dapat diberlakukan pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan membaca buku ini, kita dapat memahami lebih jauh tentang dalil-dalil naqli mengenai pentingnya penegakkan syariat Islam. Kita juga dapat memahami lebih jauh, sesungguhnya apa saja yang menjadi cakupan materi syariat, baik dalam masalah aqidah, ibadah, dan muamalah. Dari kesemuanya itu, saya berharap, kita dapat menegakkan syariat Islam yang tentu saja memiliki nilai-nilai dan orientasi dalam kehidupan, baik kehidupan pribadi, individual, sosial, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya dalam upaya kita menegakkan syariat Islam di tanah air. Semoga pula, buku ini bermanfaat bagi kaum muslimin, dan menjadi amal jariyah bagi penulisnya. Jakarta, 17 Agustus 2008Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum.
Komentar
Belum ada komentar untuk file ini

